Monday, 25 October 2010
Cara Menghitung Frekwensi Denyut Jantung
Saya hanya akan memberikan 3 cara yang mudah dalam menghitung denyut jantung, yaitu :
1. Menggunakan kotak sedang/besar
Cara ini khusus untuk gambaran EKG dengan irama regular.
Anda ambil RR interval dari lead mana saja, yang penting Gel R nya jelas.
Dari RR interval itu, anda hitung berapa jumlah kotak sedang/besarnya.
Setelah itu, 300 dibagi jumlah kotak sedang yang anda dapatkan dari RR interval tersebut.
Jadi rumusnya 300 dibagi jumlah kotak sedang antara RR interval.
atau
Anda bisa menghitungnya langsung seperti gambar 26 dibawah ini.
Gb: 26
2. Menggunakan kotak kecil
Cara ini juga khusus untuk irama EKG yang regular
Cara ini sangat akurat atau tepat, tapi membutuhkan waktu yang agak lama
Caranya sama dengan cara pertama tadi, cuma anda harus mencari jumlah kotak kecil antara RR interval tadi.
Setelah itu, 1500 dibagi jumlah kotak kecil yang anda temukan diantara RR interval tadi.
Jadi rumusnya, 1500 dibagi jumlah kotak kecil diantara RR interval.
3. Menggunakan 6 detik
Cara ini bisa digunakan untuk gambaran EKG yang regular maupun irregular.
Ventrikel ekstra sistole atau komplek QRS yang abnormal adalah tetap kita namakan sebagai komplek QRS yang harus kita hitung pada perhitungan frekfensi jantung menggunakan cara ini.
Caranya dengan memilih lead EKG strip yang panjang dan jelas (biasanya di lead II)
Hitung komplek QRS dalam 6 detik.
Berapa jumlah komplek QRS yang anda temukan, kemudian kalikan dengan 10.
Perhatikan contoh EKG strip (gb :27), dalam 6 detik ditemukan normal beat sebanyak 7, jadi heart ratenya 7x10= 70x/menit.
Anda juga bisa menggunakan 3 detik atau berapa saja, yang penting anda kalikan hasilnya 60.
Kalau 3 detik, berarti jumlah normal beat yang anda temukan dikalikan 20. OK !!
Wednesday, 20 October 2010
Tugas Keperawatan Dewasa
Sunday, 17 October 2010
Patoflow Rheumatoid Artritis
Tuesday, 12 October 2010
Reumatoid Artritis
Artritis Reumatoid adalah penyakit autoimun sistemik kronis yang tidak diketahui penyebabnya dikarekteristikan dengan reaksi inflamasi dalam membrane sinovial yang mengarah pada destruksi kartilago sendi dan deformitas lebih lanjut.(Susan Martin Tucker.1998)
Artritis rematoid adalah suatu penyakit inflamasi kronik dengan manifestasi utama poliartritis progresif dan melibatkan seluruh organ tubuh. (Arif Mansjour. 2001)
Reumatoid arthritis adalah gangguan autoimun kronik yang menyebabkan proses inflamasi pada sendi (Lemone & Burke, 2001 : 1248).
Etiologi
Penyebab pasti reumatod arthritis tidak diketahui. Biasanya merupakan kombinasi dari faktor genetic, lingkungan, hormonal dan faktor system reproduksi. Namun faktor pencetus terbesar adalah faktor infeksi seperti bakteri, mikoplasma dan virus (Lemone & Burke, 2001).
Penyebab utama kelainan ini tidak diketahui. Ada beberapa teori yang dikemukakan mengenai penyebab artritis reumatoid, yaitu :
1. Infeksi streptokokus hemolitikus dan streptokokus non-hemolitikus
2. Endokrin
3. Autoimun
4. Metabolik
5. Faktor genetik serta faktor pemicu lainnya.
Pada saat ini, artritis reumatoid diduga disebabkan oleh faktor autoimun dan infeksi. Autoimun ini bereaksi terhadap kolagen tipe II; faktor infeksi mungkin disebabkan oleh karena virus dan organisme mikoplasma atau grup difterioid yang menghasilkan antigen tipe II kolagen dari tulang rawan sendi penderita.
Manifestasi Klinis
Pola karakteristik dari persendian yang terkena :
1. Mulai pada persendian kecil ditangan, pergelangan , dan kaki.
2. Secara progresif menenai persendian, lutut, bahu, pinggul, siku, pergelangan kaki, tulang belakang serviks, dan temporomandibular.
3. Awitan biasnya akut, bilateral, dan simetris.
4. Persendian dapat teraba hangat, bengkak, dan nyeri ; kaku pada pagi hari berlangsung selama lebih dari 30 menit.
5. Deformitasi tangan dan kaki adalah hal yang umum.
Gambaran Ekstra-artikular :
1. Demam, penurunan berat badan, keletihan, anemia.
2. Fenomena Raynaud.
3. Nodulus rheumatoid, tidak nyeri tekan dan dapat bergerak bebas, di temukan pada jaringan subkutan di atas tonjolan tulang.
Rheumatoid arthritis ditandai oleh adanya gejala umum peradangan berupa :
1. demam, lemah tubuh dan pembengkakan sendi.
2. nyeri dan kekakuan sendi yang dirasakan paling parah pada pagi hari.
3. rentang gerak berkurang, timbul deformitas sendi dan kontraktur otot.
4. Pada sekitar 20% penderita rheumatoid artritits muncul nodus rheumatoid ekstrasinovium. Nodus ini erdiri dari sel darah putih dan sisia sel yang terdapat di daerah trauma atau peningkatan tekanan. Nodus biasanya terbentuk di jaringan subkutis di atas siku dan jari tangan.
Komplikasi
Kelainan sistem pencernaan yang sering dijumpai adalah gastritis dan ulkus peptik yang merupakan komlikasi utama penggunaan obat anti inflamasi nonsteroid (OAINS) atau obat pengubah perjalanan penyakit ( disease modifying antirhematoid drugs, DMARD ) yang menjadi faktor penyebab morbiditas dan mortalitas utama pada arthritis reumatoid.
Komlikasi saraf yang terjadi memberikan gambaran jelas , sehingga sukar dibedakan antara akibat lesi artikuler dan lesi neuropatik. Umumnya berhubungan dengan mielopati akibat ketidakstabilan vertebra servikal dan neuropati iskemik akibat vaskulitis.
Lebih lengkap disini: Reumatoid Artritis | kumpulan askep askeb | download KTI Skripsi | asuhan keperawatan kebidanan
http://terselubung.cz.cc/
Sunday, 10 October 2010
Hukum Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh dari orang sehat atau mayat yang organ tubuhnya mempunyai daya hidup dan sehat kepada tubuh orang lain yang memiliki organ tubuh yang tidak berfungsi lagi sehingga resipien (penerima organ tubuh) dapat bertahan hidup secara sehat.
Islam memerintahkan agar setiap penyakit diobati. Membiarkan penyakit bersarang dalam tubuh dapat berakibat fatal, yaitu kematian. Membiarkan diri terjerumus pada kematian adalah perbuatan terlarang,
وَلاَتَـقْـتُـلُوْا اَنْـفُسَهُمْ إِنَّ اللهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا ( النسآء : 29 )
"... dan janganlah kamu membunuh dirimu ! Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu." (QS. An-Nisa 4: 29)
Maksudnya, apabila sakit, berobatlah secara optimal sesuai dengan kemampuan karena setiap penyakit sudah ditentukan obatnya. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa seorang Arab Badui mendatangi Rasulullah saw. seraya bertanya, Apakah kita harus berobat? Rasulullah menjawab, “Ya hamba Allah, berobatlah kamu, sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit melainkan juga (menentukan) obatnya, kecuali untuk satu penyakit.” Para shahabat bertanya, “Penyakit apa itu ya Rasulullah?” Beliau menjawab, “Penyakit tua.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Nah, transplantasi termasuk salah satu jenis pengobatan. Dalam kaidah metode pengambilan hukum disebutkan Al-Ashlu fil mu’amalati al-ibaahah illa ma dalla daliilun ‘ala nahyi. (Pada prinsipnya, urusan muamalah (duniawi) itu diperbolehkan kecuali kalau ada dalil yang melarangnya). Maksudnya, urusan duniawi silakan dilakukan selama tidak ada dalil baik Al Quran ataupun hadits yang melarangnya.
Transplantasi bisa dikategorikan urusan muamal (duniawi). Kalau kita amati, tidak ada dalil baik dari Al Qur’an ataupun hadits yang melarangnya. Jadi trasplantasi itu urusan duniawi yang diperbolehkan. Persoalannnya, bagaimana hukum mendonorkan organ tubuh untuk ditransplantasi? Islam memerintahkan untuk saling menolong dalam kebaikan dan mengharamkannya dalam dosa dan pelanggaran.
تَعَـاوَ نُـوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَتَعَاوَنُوْا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ( المـائـدة : 2 )
"Dan tolong menolonglah kamu dalam berbuat kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran." (QS. Al-Maidah 5 :2)
Menolong orang lain adalah perbuatan mulia. Namun tetap harus memperhatikan kondisi pribadi. Artinya, tidak dibenarkan menolong orang lain yang berakibat membinasakan diri sendiri, sebagaimana firman-Nya,
وَلاَ تُـلْـقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ( البقرة : 195 )
“…dan janganlah kamu menjerumuskan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah 2: 195)
Jadi, jika menurut perhitungan medis menyumbangkan organ tubuh itu tidak membahayakan pendonor atau penyumbang, hukumnya boleh, bahkan dikategorikan ibadah kalau dilakukan secara ikhlas. Namun, bila mencelakakannya, hukumnya haram. Lalu, bagaimana dengan pemanfaatan organ tubuh manusia yang sudah meninggal? Ada dua pendapat tentang masalah ini.
Pendapat pertama mengatakan, haram memanfaatkan organ tubuh manusia yang sudah meninggal, karena sosok mayat manusia harus dihormati sebagaimana ia dihormati semasa hidupnya. Landasannya, sabda Rasulullah saw., “Memotong tulang mayat sama dengan memotong tulang manusia ketika masih hidup.” (HR. Abu Daud)
Pendapat kedua menyatakan, memanfaatkan organ tubuh manusia sebagai pengobatan dibolehkan dalam keadaan darurat. Alasannya, hadits riwayat Abu Daud yang melarang memotong tulang mayat tersebut berlaku jika dilakukan semena-mena tanpa manfaat. Apabila dilakukan untuk pengobatan, pemanfaatan organ mayat tidak dilarang karena hadits yang memerintahkan seseorang untuk mengobati penyakitnya lebih banyak dan lebih meyakinkan daripada hadits Abu Daud tersebut.
Akan tetapi pemanfaatannya harus mendapat izin dari orang tersebut (sebelum ia wafat) atau dari ahli warisnya (setelah ia wafat). Tanpa mengurangi rasa hormat kepada pendapat pertama, menurut hemat saya, pendapat kedua lebih logis untuk diterima. Karena itu wajar kalau sebagian besar ulama madzhab Hanafi, Syafi’i, Maliki, Hanbali, dan ulama Zaidiyyah membolehkannya. Kesimpulannya, transplantasi merupakan cara pengobatan yang diperbolehkan Islam.
Menjadi pendonor hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas asal tidak membinasakan pendonor dan menjadi haram bila membinasakannya. Orang meninggal boleh dimanfaatkan organnya untuk pengobatan dengan catatan sebelum wafat orang tersebut mengizinkannya.
1. Transplantasi Organ Dari Donor Yang Masih Hidup :
Syara’ membolehkan seseorang pada saat hidupnya dengan sukarela tanpa ada paksaan siapa pun– untuk meny¬umbangkan sebuah organ tubuhnya atau lebih kepada orang lain yang membutuhkan organ yang disumbangkan itu, seperti tangan atau ginjal. Ketentuan itu dikarenakan adanya hak bagi seseorang yang tangannya terpotong, atau tercongkel matanya akibat perbuatan orang lain untuk mengambil diyat (tebusan), atau memaafkan orang lain yang telah memotong tangannya atau mencongkel matanya. Memaafkan pemotongan tangan atau pencongkelan mata, hakekatnya adalah tindakan menyumbangkan diyat. Sedangkan penyumbangan diyat itu berarti menetapkan adanya pemilikan diyat, yang berarti pula menetapkan adanya pemilikan organ tubuh yang akan disumbangkan dengan diyatnya itu. Adanya hak milik orang tersebut terhadap organ-organ tubuhnya berarti telah memberinya hak untuk memanfaatkan organ-organ tersebut, yang berarti ada kemubahan menyumbang¬kan organ tubuhnya kepada orang lain yang membutuhkan organ tersebut. Dan dalam hal ini Allah SWT telah membolehkan memberi¬kan maaf dalam masalah qishash dan berbagai diyat. Allah SWT berfirman :
“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara¬nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kalian dan suatu rahmat.” (QS. Al Baqarah : 178)
Syarat-Syarat Penyumbangan Organ Tubuh Bagi Donor Hidup Syarat bagi kemubahan menyumbangkan organ tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disum¬bangkan bukan merupakan organ vital yang menentukan kelang¬sungan hidup pihak penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya. Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
Allah SWT berfirman pula :
“…dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al An’aam : 151)
Keharaman membunuh orang yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) ini mencakup membunuh orang lain dan membunuh diri sendiri. Imam Muslim meriwayatkan dari Tsabit bin Adl Dlahaak RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “…dan siapa saja yang membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat/sarana), maka Allah akan menyiksa orang terse¬but dengan alat/sarana tersebut dalam neraka Jahannam.”
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah RA yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
“Siapa saja yang menjatuhkan diri dari sebuah gunung dan membunuh dirinya sendiri, maka dia akan dimasukkan ke dalam neraka Jahannam.”
Demikian pula seorang laki-laki tidak dibolehkan meny¬umbangkan dua testis (zakar), meskipun hal ini tidak akan menyebabkan kematiannya, sebab Rasulullah SAW telah melarang pengebirian/pemotongan testis (al khisha’), yang akan menye¬babkan kemandulan. Imam Bukahri meriwayatkan dari Abdullah bin Mas’ud RA, dia berkata :
“Kami dahulu pernah berperang bersama Nabi SAW sementara pada kami tidak ada isteri-isteri. Kami berkata, ‘Wahai Rasulullah bolehkah kami melakukan pengebirian ?’ Maka beliau melarang kami untuk melakukannya.”
Hukum ini dapat diterapkan juga untuk penyumbangan satu buah testis, kendatipun hal ini tidak akan membuat penyum¬bangnya menjadi mandul. Ini karena sel-sel kelamin yang terdapat dalam organ-organ reproduktif yaitu testis pada laki-laki dan indung telur pada perempuan merupakan sub¬stansi yang dapat menghasilkan anak, sebab kelahiran manusia memang berasal dari sel-sel kelamin. Dalam testis terdapat sel-sel penghasil sel-sel sperma mengingat testis merupakan pabrik penghasil sel sperma. Dan testis akan tetap menjadi tempat penyimpanan yakni pabrik penghasil sel sperma dari sel-selnya baik testis itu tetap pada pemiliknya atau pada orang yang menerima transplantasi testis dari orang lain. Atas dasar itu, maka kromosom anak-anak dari penerima transplantasi testis, sebenarnya berasal dari orang penyum¬bang testis, sebab testis yang telah dia sumbangkan itulah yang telah menghasilkan sel-sel sperma yang akhirnya menjadi anak. Karena itu, anak-anak yang dilahirkan akan mewarisi sifat-sifat dari penyumbang testis dan tidak mewarisi sedi¬kitpun sifat-sifat penerima sumbangan testis. Jadi pihak penyumbang testislah yang secara biologis menjadi bapak mereka. Maka dari itu, tidak dibolehkan menyumbangkan satu buah testis, sebagaimana tidak dibolehkan pula menyumbangkan dua buah testis. Sebab, menyumbangkan dua buah testis akan menyebabkan kemandulan pihak penyumbang. Di samping itu, menyumbangkan satu atau dua buah testis akan menimbulkan pencampuradukan dan penghilangan nasab. Padahal Islam telah mengharamkan hal ini dan sebaliknya telah memerintahkan pemeliharaan nasab. Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Siapa saja yang menghubungkan nasab kepada orang yang bukan ayahnya, atau (seorang budak) bertuan (loyal/taat) kepada selain tuannya, maka dia akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.”
Imam Ibnu Majah meriwayatkan pula dari Utsman An Nahri RA, dia berkata, “Aku mendengar Sa’ad dan Abu Bakrah masing-masing berkata,’Kedua telingaku telah mendengar dan hatiku telah menghayati sabda Muhammad SAW :
“Siapa saja yang mengaku-ngaku (sebagai anak) kepada orang yang bukan bapaknya, padahal dia tahu bahwa orang itu bukan bapaknya, maka surga baginya haram.”
Demikian pula Islam telah melarang seorang wanita memasukkan ke dalam kaumnya nasab yang bukan dari kaumnya, dan melarang seorang laki-laki mengingkari anaknya sendiri. Imam Ad Darimi meriwayatkan dari Abu Hurairah RA bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda tatkala turun ayat li’an :
“Siapa saja perempuan yang memasukkan kepada suatu kaum nasab (seseorang) yang bukan dari kalangan kaum itu, maka dia tidak akan mendapat apa pun dari Allah dan Allah tidak akan pernah memasukkannya ke dalam surga. Dan siapa saja laki-laki yang mengingkari anaknya sendiri padahal dia melihat (kemiripan)nya, maka Allah akan tertutup darinya dan Allah akan membeberkan perbuatannya itu di hadapan orang-orang yang terdahulu dan kemudian (pada Hari Kiamat nanti).”
2. Hukum Transplantasi Dari Donor Yang Telah Meninggal :
Hukum tranplanstasi organ dari seseorang yang telah mati berbeda dengan hukum transplantasi organ dari seseorang yang masih hidup. Untuk mendapatkan kejelasan hukum trasnplantasi organ dari donor yang sudah meninggal ini, terlebih dahulu harus diketahui hukum pemilikan tubuh mayat, hukum kehormatan mayat, dan hukum keadaan darurat. Mengenai hukum pemilikan tubuh seseorang yang telah meninggal, kami berpendapat bahwa tubuh orang tersebut tidak lagi dimiliki oleh seorang pun. Sebab dengan sekedar mening¬galnya seseorang, sebenarnya dia tidak lagi memiliki atau berkuasa terhadap sesuatu apapun, entah itu hartanya, tubuh¬nya, ataupun isterinya. Oleh karena itu dia tidak lagi berhak memanfaatkan tubuhnya, sehingga dia tidak berhak pula untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya atau mewasiat¬kan penyumbangan organ tubuhnya. Berdasarkan hal ini, maka seseorang yang sudah mati tidak dibolehkan menyumbangkan organ tubuhnya dan tidak dibenarkan pula berwasiat untuk menyumbangkannya. Sedangkan mengenai kemubahan mewasiatkan sebagian hartanya, kendatipun harta bendanya sudah di luar kepemili¬kannya sejak dia meninggal, hal ini karena Asy Syari’ (Allah) telah mengizinkan seseorang untuk mewasiatkan seba¬gian hartanya hingga sepertiga tanpa seizin ahli warisnya. Jika lebih dari sepertiga, harus seizin ahli warisnya. Adanya izin dari Asy Syari’ hanya khusus untuk masalah harta benda dan tidak mencakup hal-hal lain. Izin ini tidak men¬cakup pewasiatan tubuhnya. Karena itu dia tidak berhak berwasiat untuk menyumbangkan salah satu organ tubuhnya setelah kematiannya. Mengenai hak ahli waris, maka Allah SWT telah mewaris¬kan kepada mereka harta benda si mayit, bukan tubuhnya. Dengan demikian, para ahli waris tidak berhak menyumbangkan salah satu organ tubuh si mayit, karena mereka tidak memi¬liki tubuh si mayit, sebagaimana mereka juga tidak berhak memanfaatkan tubuh si mayit tersebut. Padahal syarat sah menyumbangkan sesuatu benda, adalah bahwa pihak penyumbang berstatus sebagai pemilik dari benda yang akan disumbangkan, dan bahwa dia mempunyai hak untuk memanfaatkan benda terse¬but. Dan selama hak mewarisi tubuh si mayit tidak dimiliki oleh para ahli waris, maka hak pemanfaatan tubuh si mayit lebih-lebih lagi tidak dimiliki oleh selain ahli waris, bagaimanapun juga posisi atau status mereka. Karena itu, seorang dokter atau seorang penguasa tidak berhak memanfaat¬kan salah satu organ tubuh seseorang yang sudah meninggal untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan¬nya. Adapun hukum kehormatan mayat dan penganiayaan terha-dapnya, maka Allah SWT telah menetapkan bahwa mayat mempun¬yai kehormatan yang wajib dipelihara sebagaimana kehormatan orang hidup. Dan Allah telah mengharamkan pelanggaran terha¬dap kehormatan mayat sebagaimana pelanggaran terhadap kehor¬matan orang hidup. Allah menetapkan pula bahwa menganiaya mayat sama saja dosanya dengan menganiaya orang hidup. Diriwayatkan dari A’isyah Ummul Mu’minin RA bahwa asulullah SAW bersabda :
“Memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang orang hidup.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Hibban).
Imam Ahmad meriwayatkan dari ‘Amar bin Hazm Al Anshari RA, dia berkata,”Rasulullah pernah melihatku sedang bersandar pada sebuah kuburan. Maka beliau lalu bersabda :
“Janganlah kamu menyakiti penghuni kubur itu !”
Imam Muslim dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Hurairah RA, dia berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda :
“Sungguh jika seorang dari kalian duduk di atas bara api yang membakarnya, niscaya itu lebih baik baginya daripada dia duduk di atas kuburan !”
Hadits-hadits di atas secara jelas menunjukkan bahwa mayat mempunyai kehormatan sebagaimana orang hidup. Begitu pula melanggar kehormatan dan menganiaya mayat adalah sama dengan melanggar kehormatan dan menganiaya orang hidup. Dan sebagaimana tidak boleh menganiaya orang hidup dengan membe¬dah perutnya, atau memenggal lehernya, atau mencongkel matanya, atau memecahkan tulangnya, maka begitu pula segala penganiayaan tersebut tidak boleh dilakukan terhadap mayat. Sebagaimana haram menyakiti orang hidup dengan mencaci maki, memukul, atau melukainya, maka demikian pula segala perbua¬tan ini haram dilakukan terhadap mayat. Hanya saja penganiayaan terhadap mayat dengan memecah¬kan tulangnya, memenggal lehernya, atau melukainya, tidak ada denda (dlamaan) padanya sebagaimana denda pada penga¬niayaan orang hidup. Sebab Rasulullah SAW tidak menetapkan adanya denda sedikit pun terhadap seseorang yang telah memecahkan tulang mayat di hadapan beliau, ketika orang itu sedang menggali kubur. Rasulullah SAW hanya memerintahkan orang itu untuk memasukkan potongan-potongan tulang yang ada ke dalam tanah. Dan Rasulullah menjelaskan kepadanya bahwa memecahkan tulang mayat itu sama dengan memecahkan tulang hidup dari segi dosanya saja. Tindakan mencongkel mata mayat, membedah perutnya untuk diambil jantungnya, atau ginjalnya, atau hatinya, atau paru-parunya, untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkannya, dapat dianggap sebagai mencincang mayat. Padahal Islam telah melarang perbuatan ini. Imam Bukhari telah meriwayatkan dari Abdullah bin Zaid Al Anshari ra, dia berkata, “Rasulullah SAW telah melarang (mengambil) harta hasil rampasan dan mencincang (mayat musuh).”
Imam Ahmad, Imam Ibnu Majah, dan Imam An Nasai meriway¬atkan dari Shafwan bin ‘Asaal RA, dia berkata,”Rasulullah SAW telah mengutus kami dalam sebuah sariyah (divisi pasukan yang diutus Rasulullah), lalu beliau bersabda :
“Majulah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah. Maka perangilah orang-orang yang kafir terhadap Allah, dan jan¬ganlah kalian mencincang (mayat musuh), melakukan pengkhia¬natan, dan membunuh anak-anak !”
Dengan penjelasan fakta hukum mengenai pelanggaran kehormatan mayat dan penganiayaan terhadapnya ini, maka jelaslah bahwa tidak dibolehkan membedah perut mayat dan mengambil sebuah organnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain. Ini karena tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap kehormatan mayat serta merupakan penga¬niayaan dan pencincangan terhadapnya. Padahal melanggar kehormatan mayat dan mencincangnya telah diharamkan secara pasti oleh syara’.
Keadaan Darurat
Keadaan darurat adalah keadaan di mana Allah memboleh¬kan seseorang yang terpaksa –yang kehabisan bekal makanan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah, seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain. Apakah dalam keadaan seperti ini dibolehkan mentransplantasikan salah satu organ tubuh mayat untuk menyelamatkan kehidupan orang lain, yang kelangsungan hidupnya tergantung pada organ yang akan dipindahkan kepadanya ? Untuk menjawab pertanyaan itu harus diketahui terlebih dahulu hukum darurat, sebagai langkah awal untuk dapat mengetahui hukum transplantasi organ tubuh dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya. Mengenai hukum darurat, maka Allah SWT telah memboleh¬kan orang yang terpaksa –yang telah kehabisan bekal maka¬nan, dan kehidupannya terancam kematian– untuk memakan apa saja yang didapatinya dari makanan yang diharamkan Allah –seperti bangkai, darah, daging babi, dan lain-lain– hingga dia dapat mempertahankan hidupnya. Allah SWT berfir¬man :
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagi kalian bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam kea¬daaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa atas-nya.” (QS. Al Baqarah : 173)
Maka orang yang terpaksa tersebut boleh memakan makanan haram apa saja yang didapatinya, sehingga dia dapat memenuhi kebutuhannya dan mempertahankan hidupnya. Kalau dia tidak mau memakan makanan tersebut lalu mati, berarti dia telah berdosa dan membunuh dirinya sendiri. Padahal Allah SWT berfirman :
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian.” (QS. An Nisaa’ : 29)
Dari penjelasan di atas, dapatkah hukum darurat terse¬but diterapkan –dengan jalan Qiyas– pada fakta transplan¬tasi organ dari orang yang sudah mati kepada orang lain yang membutuhkannya guna menyelamatkan kehidupannya ? Jawabannya memerlukan pertimbangan, sebab syarat pener¬apan hukum Qiyas dalam masalah ini ialah bahwa ‘illat (sebab penetapan hukum) yang ada pada masalah cabang sebagai sasa¬ran Qiyas –yaitu transplantasi organ– harus juga sama-sama terdapat pada masalah pokok yang menjadi sumber Qiyas –yaitu keadaan darurat bagi orang yang kehabisan bekal makanan– baik pada ‘illat yang sama, maupun pada jenis ‘illatnya. Hal ini karena Qiyas sesungguhnya adalah menerap¬kan hukum masalah pokok pada masalah cabang, dengan peranta¬raan ‘illat pada masalah pokok. Maka jika ‘illat masalah cabang tidak sama-sama terdapat pada masalah pokok –dalam sifat keumumannya atau kekhususannya– maka berarti ‘illat masalah pokok tidak terdapat pada masalah cabang. Ini be¬rarti hukum masalah pokok tidak dapat diterapkan pada masa¬lah cabang. Dalam kaitannya dengan masalah transplantasi, organ yang ditransplantasikan dapat merupakan organ vital yang diduga kuat akan dapat menyelamatkan kehidupan, seperti jantung, hati, dua ginjal, dan dua paru-paru. Dapat pula organ tersebut bukan organ vital yang dibutuhkan untuk menyelamatkan kehidupan, seperti dua mata, ginjal kedua (untuk dipindahkan kepada orang yang masih punya satu ginjal yang sehat), tangan, kaki, dan yang semisalnya. Mengenai organ yang tidak menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan dan ketiadaannya tidak akan membawa kematian, berarti ‘illat masalah pokok –yaitu menyelamatkan kehidupan– tidak terwujud pada masalah cabang (transplanta¬si). Dengan demikian, hukum darurat tidak dapat diterapkan pada fakta transplantasi. Atas dasar itu, maka menurut syara’ tidak dibolehkan mentransplantasikan mata, satu ginjal (untuk dipindahkan kepada orang yang masih mempunyai satu ginjal yang sehat), tangan, atau kaki, dari orang yang sudah meninggal kepada orang lain yang membutuhkannya. Sedangkan organ yang diduga kuat menjadi tumpuan hara¬pan penyelamatan kehidupan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan :Pertama, ‘Illat yang terdapat pada masalah cabang (trans¬plantasi) –yaitu menyelamatkan dan mempertahankan kehidu¬pan– tidak selalu dapat dipastikan keberadaannya, berbeda halnya dengan keadaan darurat. Sebab, tindakan orang yang terpaksa untuk memakan makanan yang diharamkan Allah SWT, secara pasti akan menyelamatkan kehidupannya. Sedangkan pada transplantasi jantung, hati, dua paru-paru, atau dua ginjal, tidak secara pasti akan menyelamatkan kehidupan orang pene¬rima organ. Kadang-kadang jiwanya dapat diselamatkan dan kadang-kadang tidak. Ini dapat dibuktikan dengan banyak fakta yang terjadi pada orang-orang yang telah menerima transplantasi organ. Karena itu, ‘illat pada masalah cabang (transplantasi) tidak terwujud dengan sempurna.Kedua, Ada syarat lain dalam syarat-syarat masalah cabang dalam Qiyas, yaitu pada masalah cabang tidak dibenarkan ada nash lebih kuat yang bertentangan dengannya (ta’arudl raa¬jih), yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat Qiyas. Dalam hal ini pada masalah cabang –yakni transplantasi organ– telah terdapat nash yang lebih kuat yang berlawanan dengan apa yang dikehendaki ‘illat Qiyas, yaitu keharaman melanggar kehormatan mayat, atau keharaman menganiaya dan mencincangnya. Nash yang lebih kuat ini, bertentangan dengan apa yang dikehendaki oleh ‘illat masalah cabang (transplantasi organ), yaitu kebolehan melakukan transplantasi. Berdasarkan dua hal di atas, maka tidak dibolehkan mentransplantasikan organ tubuh yang menjadi tumpuan harapan penyelamatan kehidupan seperti jantung, hati, dua ginjal, dua paru-paru dari orang yang sudah mati yang terpelihara darahnya (ma’shumud dam) baik dia seorang muslim, ataupun seorang dzimmi*, seorang mu’ahid**, dan seorang musta’min*** kepada orang lain yang kehidupannya tergantung pada organ yang akan ditransplantasikan kepadanya.
*dzimmi adalah orang kafir warga negara Khilafah Islamiyah.**mu’ahid adalah seseorang warga negara tertentu yang mem¬punyai perjanjian dengan Khilafah.***musta’min adalah orang yang mendapat jaminan keamanan dari Khilafah.
Hukum Transplantasi Organ dari Non Muslim
Mencangkok (transplantasi) organ dari tubuh seorang nonmuslim kepada tubuh seorang muslim pada dasarnya tidak terlarang. Mengapa? Karena organ tubuh manusia tidak diidentifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pandangan hidupnya.
Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang kafir kepada orang Muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si muslim itu dan menjadi
alat baginya untuk menjalankan misi hidupnya, sebagaimana yang diperintahkan Allah SWT.
Hal ini sama dengan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir. Dan mempergunakannya untuk berperang fi sabilillah. Bahkan sesungguhnya semua organ di dalam tubuh seorang kafir itu adalah pada hakikatnya muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah). Karena organ tubuh itu adalah makhluk Allah, di mana benda-benda itu bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih.
Kekafiran atau keIslaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya, termasuk terhadap hatinya (organnya) sendiri. Memang AL-Quran sering menyebut istilah hati yang sering diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup.
Namun sebenarnya yang dimaksud di sini bukanlah organ tubuh yang dapat diraba (ditangkap dengan indra), bukan yang termasuk bidang garap dokter spesialis dan ahli anatomi. Sebab yang demikian itu tidak berbeda antara yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang bermaksiat.
Tetapi yang dimaksud dengan hati orang kafir di dalam istilah Al-Quran adalah makna ruhiyahnya, yang dengannya manusia merasa, berpikir, dan memahami sesuatu, sebagaimana firman Allah:
“Lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami “(QS. Al-Hajj: 46)
“Mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) “(QS. Al-A`raf: 179)
Lalu bagaimana dengan firman Allah SWT yang menyebutkan bahwa Orang musyrik itu najis?
Benar bahwa Allah SWT telah menyebutkan bahwa orang musyrik itu najis, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran:
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah: 28)
Namun para ulama sepakat mengatakan bahwa ‘najis’ dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis indrawi yang berhubungan Dengan badan, melainkan najis maknawi yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). Karena itu tidak terdapat larangan bagi orang muslim untuk memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim, apabila memang diperlukan.
Amirudin,aam.2008. Hukum Transplantasi Organ Tubuh. (online) ,
(http://percikaniman.org/tanya_jawab_aam.php?cID=217 , diakses 05 oktober 2010)
Ma’ruf, Farid.2007.Transplantasi Organ.(online) , (http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ/ , diakses 05 oktober 2010)
Safarah.2007. Hukum Transplantasi Organ dari Non Muslim. (online), (http://delss.wordpress.com/2007/11/26/hukum-transplantasi-organ-dari-non-muslim/ , diakses 05 oktober 2010)
Arti Kode Resep
Kode | asal kata | arti |
|
a.c. | ante cibum / cibos | sebelum makan |
|
a.d / AD | aurio dexter | telinga kanan |
|
a.l. | aurio laeva | telinga kiri |
|
a.s. / AS | auris sinister | telinga kiri |
|
a.u. / AU | auris utro | kedua telinga |
|
aa | ana | tiap-tiap |
|
ad | ad | hingga /sampai |
|
ad. Lib. | ad libitum | digunakan sesuai keinginan (bebas) |
|
alt. die. | alternus die | setiap lain hari |
|
alt. h. | alternus hora | setiap lain jam |
|
amp. | ampule | 1 dosis unit |
|
aq | aqua | air |
|
b.d. | bis die | 2x sehari |
|
b.i.d. | bis in die | 2x sehari |
|
b.i.n. | bis in noctus | 2x semalam |
|
bis | bis | dua kali |
|
bol. | bolus | sebanyak dosis tunggal |
|
cap | capsula | kapsul |
|
cc | cum cibos | dengan makanan |
|
comp. | comsitus | diloleskan |
|
d | dies | hari |
|
d.t.d | dentur tales doses | berikan sesuai dosis |
|
div. | divide | dibagi |
|
emp. | ex modo prescripto | sesuai petunjuk |
|
emul. | emulsum | cairan pengemulsi |
|
eq. pts. | equalis partis | bagian yang sama |
|
ex aq | ex aqua | dalam air |
|
fl. ,fld. | fluida | cairan |
|
g | gram | gram |
|
gr | grain | grain (1 gram=15 grain) |
|
grad. | gradatim | berangsur-angsur |
|
gtt. | gutta | diteteskan |
|
h. , hr. | hora | jam |
|
h.s. | hora somni | waktu tidur |
|
i, ii, iii, or iiii | doses | jumlah dosis |
|
I.D. | intra dermal | disuntikkan di bawah kulit |
|
I.M. | intra muscularly | disuntikkan ke dalam otot |
|
I.P | intra peritoneal | disuntikkan di bawah selaput |
|
I.V. | intra veneously | disuntikkan ke dalam nadi |
|
inj. | injectio | suntikan |
|
in p. aeq. | dividiatur in partes aequales | dibagi menjadi bagian yg sama |
|
lin | linimentum | digosok |
|
liq | liquor | solution |
|
lot. | lotion | pelembab |
|
m, min. | minimum | minimal |
|
M. | Misce | campur |
|
mane | mane | pagi hari |
|
mcg | microgram | mikro gram |
|
mEq | milli equivalent | mili ekuivalen |
|
mg | milligram | mili gram |
|
mist. | mistura | campur |
|
mixt. | mixtura | mixture |
|
ml | millilitter | mili liter |
|
nebul | nebula | semprotan |
|
no. | numero | nomor |
|
nocte | nocte | malam |
|
noct. maneq. | noct maneque | pagi dan malam hari |
|
non rep. | non repetatur | tidak dapat diulang |
|
npo | nill per os | tidak ada yg melalui mulut |
|
o.d / OD | oculus dexter | mata kanan |
|
o.l. | oculus laeva | mata kiri |
|
o.m. | omni mane | pada pagi hari |
|
o.n. | omni nocte | pada malam hari |
|
o.s / OS | oculus sinister | mata kiri |
|
o.u / OU | oculo utro | setiap mata |
|
opth | opthalmic | pada mata |
|
os | ossa | tulang |
|
otic | otical | pada telinga |
|
p.c. | post cibum | setelah makan |
|
p.o. | per os | melalui mulut |
|
p.p.a. | phiala prius agitata | dikocok dahulu |
|
p.r | pro rectum | melalui anus |
|
p.r.n. | pro re nata | sesuai kebutuhan |
|
p.v. | per vaginum | melalui kelamin wanita |
|
per | per | melalui |
|
pil | pilula | pil |
|
pulv. | pulvis | bubuk |
|
q | quaque | setiap |
|
q._h | quaque …. hora | setiap …. jam |
|
q.3h | quaque 3 hora | setiap 3 jam |
|
q.a.d | quaque alternis die | setiap hari yang berbeda | |
q.d. / QD | quaque die | setiap hari | |
q.h.s | quaque hora somni | setiap menjelang tidur | |
q.i.d. | quarter in die | 4x sehari | |
q.o.d. / QOD | quaque os die | setiap hari yang berbeda | |
qq. hh. | quaque hora | setiap jam | |
q.q.h. | quarter quaque hora | setiap 4 jam | |
q.s. | quantum sufficiat | gunakan secukupnya | |
qAM | quaque ante meridiem | setiap pagi | |
ql | quantum libet | sebanyak yang diinginkan | |
q.p. | quantum placeat | sebanyak yang dianjurkan | |
qPM | quaque post meridiem | setiap sore | |
qv | quantum vis | sebanyak | |
R/ | recipe | ambil | |
rep. , rept. | repetatur | dapat diulang | |
Rx | radix | resep | |
s | sine | tanpa | |
s.i.d | semel in die | sekali sehari | |
s.o.s. | si opus sit | segera jika dibutuhkan | |
SC, subc, subq,subcut | sub cutem | disuntikkan di bawah kulit | |
Sig. / S | signa, signetur | tulis pada label | |
SL | sub lingualy | di bawah lidah | |
sol. | solutio | larutan | |
ss. | semis | setengah / separuh | |
stat. | statim | segera | |
susp. | suspentium | penyerapan | |
syr. | syrupus | sirup | |
t.d.s | ter die sumendum | 3x sehari | |
t.i.d. | ter in die | 3x sehari | |
t.i.w. | ter in w | 3x seminggu | |
tab. | tabella | tablet | |
tal. | talus | seperti | |
tbsp. | tablespoon | sendok makan (15 ml) | |
tr, tinc., tinct. | tincture | larutan dlm alkohol | |
troche | trochiscus | obat batuk | |
tsp. | teaspoon | sendok teh (5 ml) | |
u.d. / ut dict. | ut dictum | sesuai petunjuk | |
ung. | unguentum | obat salep | |
vag. | vaginum | alat kelamin wanita | |