Tuesday, 16 October 2012

DPR SEGERA SAHKAN RUU KEPERAWATAN, DITARGETKAN TUNTAS AKHIR TAHUN 2012

JAKARTA – Keberadaan undang- undang (UU) yang mengatur profesi perawat dinilai tidak kalah penting dari UU lainnya. Komisi IX DPR menargetkan pembahasan RUU Keperawatan tuntas pada akhir 2012.

Wakil Ketua Komisi IX Nova Riyanti Yusuf mengatakan, RUU Keperawatan masuk dalam program legislasi nasional 2009–2014, dan telah menjadi RUU prioritas sejak 2011. Dia menyebutkan, total jumlah daftar inventarisasi masalah (DIM) sebanyak 470 buah. Sejak 25 September lalu, panitia kerja (panja) telah membahas 443 buah DIM atau sekitar 94,25%.”RUU Keperawatan diperlakukan sama dengan RUU lain. Oktober 2012 bisa kelar dan disahkan di paripurna,” ungkap Nova di hadapan mahasiswa yang aksi di depan Gedung DPR kemarin.

 Dia merinci, jumlah DIM yang disepakati sebanyak 288 buah atau sekitar 61,27%, DIM sepakat dihapus sebanyak 113 buah atau 24,04%,dan DIM sudah dibahas tapi masih dipending sebanyak 42 buah atau 8,93%. Adapun jumlah DIM yang belum dibahas sebanyak 27 atau sekitar 5,74%. Panja ditargetkan sudah melaporkan hasil kerja ke Komisi IX untuk disepakati dan dilanjutkan dengan penyerahan draf naskah akademik dan RUU ke Badan Legislasi di akhir masa Sidang I Tahun Sidang 2012-2013.

Menurut dia, di akhir masa sidang yang jatuh pada minggu ketiga Oktober 2012 tersebut RUU Keperawatan akan melalui tahapan harmonisasi, pembulatan dan pemantapan di badan legislatif. Pihaknya berharap setelah melalui tahapan harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan di badan legislasi, RUU Keperawatan dapat segera disepakati di dalam Badan Musyawarah, untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna dan disahkan jadi RUU usul inisiatif DPR.

”Diharapkan dalam waktu cepat,”ujarnya. Lebih lanjut Nova menjelaskan, setelah disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR melalui rapat paripurna,RUU tersebut akan dibahas bersama dengan pemerintah dalam pembicaraan tingkat I. Meski proses ini diakui bukan proses yang singkat dan mudah,politikus dari Demokrat ini berjanji untuk memberikan perlakukan yang sama terhadap RUU Keperawatan seperti RUU yang lain.

”Kami perlakukan sama dengan RUU lain, bergerak dalam ranah tata tertib pembahasan sebuah RUU,” terangnya. Dia menambahkan, pada 18-20 Oktober mendatang Panja RUU Keperawatan akan konsinyering, lalu pada 22 Oktober akan dilaporkan pada pleno Komisi IX DPR.Dalam forum tersebut nantinya disampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan pembahasan. RUU tersebut baru akan diserahkan ke badan legislatif setelah ketuk palu di Komisi IX.

Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Poempida Hidayatullah mengatakan,RUU Keperawatan harus dapat berperan sebagai pelindung perawat. ”Selain itu,RUU ini harus secara jelas membuat batasanbatasan mengenai hak, kewajiban, wewenang, dan tanggung jawab seseorang yang berprofesi sebagai perawat,” kata Poempida kemarin. andi setiawan/ radi saputro

No comments: