Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kembali tersenyum lebar. Pasalnya, mulai awal Januari 2012 ini, gaji PNS naik 10 persen.
"Ya itu kan sudah amanat presiden, jadi wajib," ujar Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ramli Efendi Naibaho saat di Komisi II DPR, Rabu 11 Januari 2012.
Dijelaskan Ramli, berdasarkan RUU APBN, kenaikannya terhitung sejak 1 Januari "Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi, agar tidak makin berat," jelasnya.
Dia menambahkan, kenaikan gaji itu untuk semua PNS, baik PNS di pusat, daerah maupun lembaga. Namun dia menambahkan, kalau pegawai negeri yang sudah memiliki gaji cukup besar, maka kenaikannya tak sampai 10 persen.
"Kita lihat kalau sudah terlalu besar ya jangan 10 persen. Dalam implementasi ada yang 4 persen, 5 persen dan 6 persen. Golongan bawah 10 persen malah, bahkan ada yang 11 persen mengimbangi besaran kalau per golongan," jelasnya. "Ini hitungannya secara makro," tambah dia.
Selain gaji, pemerintah juga memutuskan pemberian gaji ke-13, uang makan, dan lauk pauk untuk TNI serta Polri.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp508,3 triliun. Anggaran tersebut juga meliputi belanja pegawai sebesar Rp127,7 triliun.
Anggaran belanja pegawai tersebut meliputi gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, remunerasi/tunjangan kinerja/tunjangan khusus, honorarium tetap, lembur dan vakasi, kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen dan gaji ke-13. (umi)
Wednesday, 11 January 2012
Januari 2012, Gaji PNS Naik 10 Persen
• VIVAnews
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment