1. Pengertian Aurat dan Batasannya
Maksud Aurat dari segi bahasa:Segala perkara yang dirasa malu (jika dilihatkan ,didedahkan) juga memberi makna a'ib,cacat,cela atau juga diterjemahkan sebagai lorong-lorong jalan di bukit. (Munawwir,Kamus Bahasa A'rab-Indonesia)
Private parts, genitals, defect, fault and blemish. (Al-Mawrid Al-Quareeb,A Pocket Arabic-English Dictionary)
Dalam Hadis:"Wanita itu adalah a'urat".( المَرْأةُ عَوْرَةٌ ),Maksudnya wanita itu menjadi a'urat kerana dirinya adalah aurat bila ia menampakkan apa yang patut ia rasa malu seperti mana seseorang yang bila auratnya tersingkap terasa malu. (Lisanul A'rab.Jilid 4)
Batasan Aurat antara Pria dan Wanita
Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata : Seorang sahabat pada masa Rasulullah Saw. berjalan di suatu jalan Madinah, lalu Ia melihat seorang wanita dan begitupun sebaliknya. Lalu setan membisikkan kepada keduanya dengan berapologi bahwa mereka tidak saling melihat kecuali hanya karena kagum semata.
Kejadian berikutnya, lelaki itu berjalan di pinggir dinding tanpa berkedip melihat wanita tersebut, akhirnya ia menabrak dinding itu dan patah tulangnya. Atas peristiwa yang menimpanya, lelaki itu berkata: "Demi Allah , aku tidak akan mengelap darah ini kecuali setelah menghadap Rasulullah Saw. dan mengajarkan kepadaku tentang hal ini." Maka ia mendatangi Rasulullah Saw dan menceritakan kejadian yang menimpa dirinya, Maka Nabi bersabda :"Ini balasan dari perbuatanmu dan turunlah ayat tersebut diatas."
2. Kapan dan Dimana Wajib Menutup Aurat
Aurat wanita yang tak boleh terlihat di hadapan laki-laki lain (selain suami dan mahramnya) adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Yang menjadi dasar hal ini adalah Al-Qur'an surat Annur(24):31 Ayat ini menegaskan empat hal:
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh ALLAH
SWT.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
Para ulama mengatakan bahwa ayat ini juga menunjukkan akan haramnya menampakkan anggota badan tempat perhiasan tersebut. Sebab jika perhiasannya saja dilarang untuk ditampakkan apalagi tempat perhiasan itu berada. Sekarang marilah kita perhatikan penafsiran para sahabat dan ulama terhadap kata "…kecuali yang biasa nampak…" dalam ayat tersebut. Menurut Ibnu Umar RA. yang biasa nampak adalah
wajah dan telapak tangan. Begitu pula menurut `Atho,' Imam Auzai dan Ibnu Abbas RA. Hanya saja beliau (Ibnu Abbas) menambahkan cincin dalam golongan ini. Ibnu Mas'ud RA. mengatakan maksud kata tersebut adalah pakaian dan jilbab. Said bin Jubair RA. mengatakan maksudnya adalah pakaian dan wajah. Dari penafsiran para sahabat dan para
ulama ini jelaslah bahwa yang boleh tampak dari tubuh seorang wanita adalah wajah dan kedua telapak tangan. Selebihnya hanyalah pakaian luarnya saja.Hadis riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah SAW dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah SAW berpaling darinya dan berkata:"Hai Asma,
seseungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haid (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini," sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadis ini menunjukkan dua hal:
a. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
b. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa. Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat solat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
Tabarruj adalah perilaku mengumbar aurat atau tidak menutup bagian tubuh yang wajib untuk ditutup. Fenomena mengumbar aurat ini adalah merupakan perilaku jahiliyyah. Bahkan diriwayatkan bahwa ritual haji pada zaman jahiliyyah mengharuskan seseorang thawaf mengelilingi ka'bah dalam keadaan bugil tanpa memandang apakah itu lelaki atau perempuan.
Konteks ayat di atas adalah ditujukan untuk istri-istri Rasulullah SAW. Namun keumuman ayat ini mencakup seluruh wanita muslimah. Kaidah ilmu ushul fiqh mengatakan: "Yang dijadikan pedoman adalah keumuman lafadz sebuah dalil dan bukan kekhususan sebab munculnya dalil tersebut (al ibratu bi umumil lafdzi la bikhususis sabab).
Hadis Rasulullah SAW, bahwasanya beliau bersabda:
"Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok. Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian." (HR. Muslim)
Perlu diingat bahwa yg utama dan utama adalah menumbuhkan keimanan dalam diri wanita wanita kita. Seperti yang telah dicontohkan Rasulullah saw bahwa Rasulullah dalam menyampaikan risalahnya didahulu dengan menguatkan dasar keimanan kepada umatnya. Sehingga jika iman sudah tumbuh di hati, amalan (praktik) ibadah akan mudah dilaksanakan.
Dalam Islam kasih sayang dan hikmah adalah jalan yang disunnahkan. Semoga para wanita didunia ini memahami mengapa harus menutup aurat dan mengetahui apa ganjarannya (baik pahala dan dosa). Hanya Allah swt sajalah yang mempunyai hak hidayah, kita manusia hanya sebagai penyampai saja. Dan selama hak menyampaikan itu sudah kita lakukan, maka insyaAllah kita lepas dari tanggung jawab itu kelak di hadapan Allah swt.
No comments:
Post a Comment